1 Juli 2015, Materi dilanjutkan dengan pembahasan "Regulasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Produk Koperasi Syariah. Pemateri kali ini adalah Ali Hamdan dari Microfin Surabaya. Peserta dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu pemula dan yang sudah memiliki koperasi tapi belum syariah.
Pemateri menerangkan bahwa regulasi Koperasi Syariah ada :
1. Kepmen 91/2004, Badan Hukum Koperasi syariah
1. Kepmen 91/2004, Badan Hukum Koperasi syariah
2. Permen 35.2 tahun 2007 Standart Operasional Manajemen KJKS
3. Permen 35.3 tahun 2007 Pedoman Kesehatan KJKS
Dalam mengelola koperasi syarih, harus ada beberapa orang yang fokus menangani manajemen sebuah koperasi. Orang-orang tersebut harus dimagangkan ke koperasi syariah yang sdh baik.
Di Koperasi Syariah, ada beberapa produk :
1. Penghimpunan dana
a. Wadiah, titipan => bisa dapat bonus tanpa diperjanjikan di awal
b. Mudharabah, simpanan berjangka dengan sistem bagi hasil
2. Pembiayaan
Jual beli
a. Murabahah, koperasi sebagai penjual kepada anggota koperasi, hpp dan laba disepakati, dan cara pembayarannya
b. Salam, koperasi menjual kepada anggota, yang akan dibelikan di waktu masa mendatang, anggota membayar di awal
c. Istishna, seperti salam tapi dicicil
Investasi bagi hasil
a. mudharabah, investor 100% koperasi syarih
b. musyarakah, investor koperasi syarih dan anggota yang ingin di inves
Sewa
a. ijarah, anggota menyewa kepada koperasi syariah
b. ijarah muntahiyah bittamlik, diakhir sewa barang menjadi milik anggota
Sosial
qardh, pinjaman sosial untuk yang membutuhkan
Gadai
rahn
3. Lainnya
3. Lainnya
ZISWAF dengan kerjasama lembaga zakat
Materi lengkapnya :
Materi lengkapnya :
ConversionConversion EmoticonEmoticon