kimkanuruhan.com - Amaris Hotel, Surabaya, 30 Juni 2015, pelatihan Koperasi Syariah telah dimulai. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan Simpan Pinjam Bidang Fasilitasi Pembiayaan Unit Simpan Pinjam (FPUSP) Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur, Bambang Wahyuono. Beliau memaparkan tentang pembuatan, pengawasan, dan regulasi mengenai koperasi syariah.
Koperasi memiliki 2 skala, tiap skala memiliki perbedaan cara membuatnya :
1. Koperasi Kota / Kabupaten. Anggotanya dalam 1 kota / kabupaten
a. Menyiapkan 20 orang
b. Rapat menunjuk pendiri, pendiri membuat surat kuasa membentuk koperasi
c. Mengisi form pendirian yang diberikan Dinas Koperasi
d. Dikonsultasikan dengan dinas, lalu di serahkan notaris khusus koperasi beserta kelengkapannya, lalu disahkan oleh Dinas
2. Koperasi Propinsi. Anggotanya tersebar dalam 1 propinsi
a. Memiliki 20 orang per kabupaten / kota, dalam 3 kabupaten / kota
b. Adanya rapat dengan semua anggota
c. Membuat surat kuasa dan dimasukan ke propinsi
d. Mengisi formulir yang diberikan
e. Diberikan ke notaris dan disahkan Dinas
f. Pembukaan cabang di daerah lain harus ada penilaian kesehatan koperasi dan disahkan oleh dinas setempat
ALih bina BH kota/kabupaten menjadi propinsi sama dengan no. 2
Pengawasan koperasi dilakukan oleh :
1. Akuntan
2. Dewan Pengawas Syariah, dipilih dari anggota
UU Lembaga Keuangan Mikro no. 1 2013 membolehkan ada Lembaga Keungan Mikro (LKM) yang Koperasi Simpan Pinjam yang dapat melayani non anggota, LKM ini diawasi OJK dan BI
Berikut ini adalah materi power pointnya secara lengkap : Koperasi Jasa Keuangan Syariah ( KJKS )
1 komentar:
Click here for komentarTerima kasih atas informasinya.
Sekedar menambahkan, untuk informasi pelatihan manajemen dan akuntansi modern lengkap beserta SOP dan SOM koperasi, silakan kunjungi website kami di http://radiansystem.com/category/terkini/.
Semoga bermanfaat dan bisa membantu, terima kasih.
ConversionConversion EmoticonEmoticon