Pertemuan pelatihan pada tanggal 1 Juli 2015 dilanjutkan dengan materi perhitungan keuangan kopsyah (Koperasi Syariah). Materi kali ini agak berat karena menyangkut perhitungan praktis bagi hasil. Pemateri merupakan praktisi LKS ( Lembaga Keuangan Syariah ) yang berada di Microfin Surabaya.
Dalam akad Mudharabah, pembagian hasil usaha dihitung oleh anggota secara musyawarah. Bagi hasil bisa dari revenue sharing (laba kotor) atau profit sharing ( laba bersih ). Untuk memudahkan perhitungan bagi hasil, mayoritas LKS menggunakan revenue sharing, dan menurut DPS ( Dewan Pengawas Syariah ), hal ini diperbolehkan. Pemakaian revenue sharing lebih dikarenakan mayoritas masyarakat masih belum terbuka mengenai perhitungan akuntansi.
Perhitungan laba dalam LKS menggunakan cash basis. Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menggunakan accrual basis. Metode cash basis menganggap bahwa keuntungan yang aktual sudah diterima adalah sah untuk dibagihasilkan, sementara yang masih berupa keuntungan yang akan diterima belum sah karena masih tidak riil, berbeda dengan accrual basis. Materi lengkap dan tata cara perhitungan bagi hasil dapat di download :
ConversionConversion EmoticonEmoticon