kimkanuruhan.com - Tatacara Pendirian, Pembubaran, dan Penggabungan, inilah materi kedua yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, 7 April 2015 di Hotel Trio Indah 1. Dalam acara hari pertama Sosialisasi Perkoperasian bagi Pelaku Ekonomi Produktif ini, peserta diberikan penjelasan tentang cara mendirikan, membubarkan, dan menggabungkan koperasi. Peserta sosialisasi ini adalah kelompok masyarakat (pokmas) dan KIM se-kota Malang.
Saat ini, berdasarkan peraturan yang terbaru, pengesahan sebuah koperasi dikembalikan lagi kepada Kementrian Koperasi dan UKM. Untuk membuat akta koperasi, hanya NPAK ( Notaris Pembuat Akta Koperasi ) saja yang diberi wewenang untuk membuat akta koperasi. Adapun proses pengesahan badan hukum koperasi adalah :
- Rapat persiapan yang dihadiri seluruh anggota, yang dibahas adalah anggaran dasar
- Pembuatan akta oleh notaris
- Pengajuan permohonan ke pejabat berwenang
- Disetujui atau ditolak ( revisi )
Koperasi sebaiknya didirikan atas dasar kepentingan yang sama. sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang koperasi. Rapat pembentukan koperasi minimal 20 orang ( koperasi primer ) atau 3 orang ( koperasi sekunder ). yang dihadiri Dinas. Untuk unit usaha simpan pinjam, koperasi harus menyerahkan bukti setoran modal deposit Rp. 15.000.000 ( primer ) dan Rp. 50.000.000 ( sekunder ).
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, tetapi dalam rapat anggota tidak boleh melanggar UU no. 25 tahun 1992. Pengurus koperasi harus ganjil, minimal 3 orang, dipilih dalam rapat anggota, tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pengurus dan pengawas. Pengurus harus kober, bener, pinter, dan seger. Pengawas melakukan pengawasan terhadap kebijakan, dipilih dalam rapat anggota. Pengelola diangkat berdasarkan kebutuhan. Jangka waktu koperasi dapat dilakukan secara terbatas atau tak terbatas. Pembubaran koperasi dilakukan melalui rapat anggota ataupun Pemerintah.
ConversionConversion EmoticonEmoticon