Koperasi, harusnya...




kimkanuruhan.com - Selasa, 7 April 2015, Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang mengadakan Sosialisasi Perkoperasian bagi Pelaku Ekonomi Produktif. Acara yang diadakan di Hotel Trio Indah 1 ini, dihadiri oleh kelompok masyarakat (pokmas) di 57 kelurahan di kota Malang dan KIM se-kota Malang. Dalam rangkaian acara yang akan dilaksanakan dalam 2 hari ini, hari pertama, peserta acara akan diberikan materi mengenai sejarah koperasi. 

Koperasi yang kita kenal saat ini, awalnya digagas di Eropa pada abad ke-18 sebagai salah satu dampak revolusi industri, sebagai efek dari mengguritanya kapitalisme. Di Indonesia, koperasi berkembang saat penjajahan Belanda di abad ke-20. Koperasi pertama ini, saat ini telah berubah menjadi BRI. Di era kemerdekaan, koperasi menjadi salah satu pencetus lahirnya UUD 1945. Yang baru saja terjadi, UU no. 17 tahun 2012 telah dicabut MK karena tidak sesuai dengan perkoperasian sehingga kembali ke UU no. 25 tahun 1992.


Koperasi berkedudukan sebagai Badan Hukum dan Badan Usaha yang beridiologi Pancasila. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan (Pasal 1 UU 25 tahun 1992). Fungsi koperasi untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat, salah satu ciri sejahtera adalah anggota merasa cukup, besyukur, dan memikirkan orang lain ( zakat, infaq, shodaqoh, dll ). 

Koperasi berfungsi membangun dan mengembangkan potensi anggota dan masyarakat agar meningkat kesejahteraannya. Kenggotaannya sukarela, terbuka, demokratis, bagi hasilnya berbanding jasa usaha, dan mandiri. Koperasi merupakan sokoguru ekonomi, terbukti dengan bertahannya koperasi saat krisis 1998, dikarenakan sifatnya yang tidak tergantung dengan negara lain.
Previous
Next Post »